ASSALAMU'ALAIKUM WARAHMATULLAHI WABAROKATUHU

Seorang Perampok Mengadu kepada Khalifah


          Aku tidak akan pikir-pikir naik banding, apalagi naik pitam terhada vonis hukum yang telah dijatuhkan kepadaku”, kata seorang perampok kepada hakim. “ Namun sebelum aku menjalani masa hukuman, tolong pertemukan aku terlebih dahulu dengan Khalifah Umar bin Abdul Aziz.’

            Para penasihat menemui khalifah dan memberikan berbagai masukan agar ia menolak permintaan perampok. Namun dengan berbagai pertimbangan, khalifah justru mengabulkan permohonan sang perampok untuk bertemu dengan dirinya. “ Ada apa kamu ingin bertemu denganku ? Apakah vonis yang dijatuhkan tidak memenuhi rasa keadilan ?” kata khalifah.

            “ Khalifah yang mulia, aku sudah rela menerima vonis. Para hakim telah berupaya keras untuk menegakkan keadilan sesuai dengan perbuatanku. Namun, perlu khalifah ketahui, keadilan yang ditegakkan di negara Anda ini belum sempurna, ibarat orang yang berdiri dengan satu kaki. Perlu Anda ketahui, orang-orang yang saya rampok pun layak mendapatkan hukuman. Malah hukumannya harus lebih berat daripada aku, “ ujar si perampok.

            “Mengapa begitu?’
           
“Aku hanya rakyat jelata. Seorang perampok. Akan tetapi aku hanya merampok harta para pejabat negara yang rakus, yang kekayaannya melebihi gaji yang diberikan oleh negara. Aku memohon kepada khalifah untuk mengaudit harta kekayaan mereka. Apakah harta kekayaan dan kemewahan hidup mereka sesuai dengan gaji yang mereka terima?” ucap si perampok dengan berapi-api.

            Khalifah Umar bin Abdul Aziz tercenung. Ia berpikir bahwa jangan-jangan apa yang dikatakan si perampok itu benar adanya. Akhirnya, ia pun memerintahkan para pembantunya agar mengaudit harta kekayaan para pejabat negara dan para pembantu jalannya pemerintahan.

            Hasilnya, perkataan si perampok terbukti benar. Jumlah harta para pejabat yang dirampok tak sepadan dengan gaji yang mereka dapatkan dari negara. Bisa jadai, mereka melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan rakyat dan negara.

            Khalifah Umar bin Abdul Aziz meminta para pembantunya agar mendatangkan kembali si perampok. Kahalifah berkata, “Aku sangat menghargai laporanmu. Ternyata laporanmu benar. Para pejabat yang hartanya engkau rampok benar-benar telah menyalahgunakan kekuasaannya. Kini mereka telah mendapatkan hukuman yang lebih berat daripada hukuman yang telah dijatuhkan kepadamu. Selanjutnya, karena telah menjadi justice collaborator, kamu akan mendapatkan keringanan masa hukuman, malah bisa bebas.

            “ Aku menolak keringanan hukuman yang Anda berikan. Biarkan aku menjalani hukuman sesuai dengan vonis hakim di pengadilan,” kata si perampok.

            Khalifah merasa heran,” Mengapa kamu menolak?”

            “ Sebab aku telah melakukan pencurian lagi?’ kata si perampok.

            “Dimana? Bukankah kamu sedang dipenjara?” Khalifah bertambah heran.

            “ Aku telah mencuri waktu dan pikiran Anda. Begitu banyak waktu dan pikiran yang Anda curahkan demi menyelesaikan kasusku. Padahal, Anda diangkat menjadi khalifah tidak untuk mengurus kasusku saja, tetapi untuk rakyat di daerah kekuasaan Anda. Biarkan aku menjalani hukuman untuk menebus dosa dan kekeliruanku.”

Ibadah Shaum

Seluruh Pegawai Kantor Urusan Agama Kecamatan Kutawaringin Kabupaten Bandung mengucapkan selamat menunaikan ibadah Shaum Ramadhan 1433 H. Mudah-mudahan ibadah shaum kita selama sebulan diterima oleh Allah SWT dan mendapatkan derajat takwa seperti yang dijanjikan-Nya. Amin..

Info Penerimaan CPNS Tahun 2012

Buat temen-temen yang butuh informasi penerimaan CPNS tahun 2012, saat ini sedang ada penerimaan CPNS pada Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Pendaftaran dilakukan dari tanggal 14 Juli 2012 sampai dengan 28 Juli 2012. untuk informasi lengkapnya bisa dilihat di situs http://rekrutmen.depkeu.go.id/. Silahkan mencoba. Mudah-mudahan sukses. amin

Serah Terima Jabatan Kepala KUA Kec. Kutawaringin

Pada hari Selasa tanggal 10 Juli 2012, telah dilaksanakan serah terima jabatan Kepala KUA Kec. Kutawaringin Kab. Bandung berdasarkan SK Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor : KW. 10.1/2/KP.07.8/6992/2012 dari Drs. Mokhamad Tosin S. ke Dede Wahidin, S.Ag.
Sebelumnya Dede Wahidin, S. Ag. adalah Kepala KUA Kec. Pamengpeuk Kab. Bandung sedangkan Drs. Mokhamad Tosin S. akan bertugas di KUA Kec. Bojongsoang Kab. Bandung.
Semoga dengan adanya perpindahan tempat tugas ini pelayanan terhadap masyarakat semakin ditingkatkan sehingga Kementerian Agama akan menjadi kementerian yang terbaik.
Selamat jalan dan terima kasih atas semua kerja kerasmu di KUA Kec. Kutawaringin untuk Drs. Mokhamad Tosin S. serta selamat datang untuk Dede Wahidin, S.Ag., mari kita bangun KUA Kec. Kutawaringin menjadi KUA yang terbaik di Kab. Bandung