Aku tidak akan pikir-pikir naik banding, apalagi
naik pitam terhada vonis hukum yang telah dijatuhkan kepadaku”, kata seorang
perampok kepada hakim. “ Namun sebelum aku menjalani masa hukuman, tolong
pertemukan aku terlebih dahulu dengan Khalifah Umar bin Abdul Aziz.’
Para
penasihat menemui khalifah dan memberikan berbagai masukan agar ia menolak
permintaan perampok. Namun dengan berbagai pertimbangan, khalifah justru
mengabulkan permohonan sang perampok untuk bertemu dengan dirinya. “ Ada apa
kamu ingin bertemu denganku ? Apakah vonis yang dijatuhkan tidak memenuhi rasa
keadilan ?” kata khalifah.
“
Khalifah yang mulia, aku sudah rela menerima vonis. Para hakim telah berupaya
keras untuk menegakkan keadilan sesuai dengan perbuatanku. Namun, perlu
khalifah ketahui, keadilan yang ditegakkan di negara Anda ini belum sempurna,
ibarat orang yang berdiri dengan satu kaki. Perlu Anda ketahui, orang-orang
yang saya rampok pun layak mendapatkan hukuman. Malah hukumannya harus lebih
berat daripada aku, “ ujar si perampok.
“Mengapa
begitu?’
“Aku hanya rakyat jelata.
Seorang perampok. Akan tetapi aku hanya merampok harta para pejabat negara yang
rakus, yang kekayaannya melebihi gaji yang diberikan oleh negara. Aku memohon
kepada khalifah untuk mengaudit harta kekayaan mereka. Apakah harta kekayaan
dan kemewahan hidup mereka sesuai dengan gaji yang mereka terima?” ucap si
perampok dengan berapi-api.
Khalifah
Umar bin Abdul Aziz tercenung. Ia berpikir bahwa jangan-jangan apa yang
dikatakan si perampok itu benar adanya. Akhirnya, ia pun memerintahkan para
pembantunya agar mengaudit harta kekayaan para pejabat negara dan para pembantu
jalannya pemerintahan.
Hasilnya,
perkataan si perampok terbukti benar. Jumlah harta para pejabat yang dirampok
tak sepadan dengan gaji yang mereka dapatkan dari negara. Bisa jadai, mereka
melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan rakyat dan negara.
Khalifah
Umar bin Abdul Aziz meminta para pembantunya agar mendatangkan kembali si
perampok. Kahalifah berkata, “Aku sangat menghargai laporanmu. Ternyata laporanmu
benar. Para pejabat yang hartanya engkau rampok benar-benar telah
menyalahgunakan kekuasaannya. Kini mereka telah mendapatkan hukuman yang lebih
berat daripada hukuman yang telah dijatuhkan kepadamu. Selanjutnya, karena
telah menjadi justice collaborator, kamu
akan mendapatkan keringanan masa hukuman, malah bisa bebas.
“
Aku menolak keringanan hukuman yang Anda berikan. Biarkan aku menjalani hukuman
sesuai dengan vonis hakim di pengadilan,” kata si perampok.
Khalifah
merasa heran,” Mengapa kamu menolak?”
“
Sebab aku telah melakukan pencurian lagi?’ kata si perampok.
“Dimana?
Bukankah kamu sedang dipenjara?” Khalifah bertambah heran.
“
Aku telah mencuri waktu dan pikiran Anda. Begitu banyak waktu dan pikiran yang
Anda curahkan demi menyelesaikan kasusku. Padahal, Anda diangkat menjadi
khalifah tidak untuk mengurus kasusku saja, tetapi untuk rakyat di daerah
kekuasaan Anda. Biarkan aku menjalani hukuman untuk menebus dosa dan
kekeliruanku.”