ASSALAMU'ALAIKUM WARAHMATULLAHI WABAROKATUHU

PROFIL

Kutawaringin adalah nama sebuah kecamatan di Kabupaten Bandung Propinsi Jawa Barat Indonesia. Kecamatan Kutawaringin terbentuk dari hasil pemekaran Kecamatan Soreang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 18 Tahun 2007 Tanggal 12 Desember 2007. Kecamatan Kutawaringin terletak di perbatasan dengan Kabupaten Bandung Barat dengan luas wilayah mencapai 3/4 dari luas wilayah Kecamatan Soreang sebelum terjadi pemekaran atau mencapai 4.423 Ha. Kecamatan ini dibentuk dengan tujuan untuk menjadi "bumper" bagi Soreang sebagai ibukota Kabupaten Bandung mengingat selepas pemekaran Kabupaten Bandung, Kecamatan Soreang justru berhadapan langsung dengan wilayah Kabupaten lain, dalam hal ini Kabupaten Bandung Barat. Topografi wilayah ini cenderung berbukit-bukit di sebelah barat sedangkan wilayah sebelah timurnya adalah daratan pesawahan yang cukup luas membentang sampai ke muara Sungai Ciwidey. Di Kecamatan Kutawaringin inilah terdapat stadion kebanggaan masyarakat Bandung yaitu Stadion Si Jalak Harupat.

Dengan adanya pemekaran tersebut maka otomatis akan ada pembentukan Kantor Urusan Agama (KUA) baru untuk melengkapi lembaga administrasi pemerintahan di Kecamatan Kutawaringin disamping beban kerja KUA Kecamatan Soreang yang semakin berat dengan adanya pemekaran tersebut. Oleh karena itu dibentuklah KUA Kecamatan Kutawaringin berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) RI Nomor 19 Tahun 2009 Tanggal 08 Oktober 2009 tentang Pembentukkan Kantor Urusan Agama di Propinsi Jawa Barat.

Dengan adanya dasar hukum tersebut maka KUA Kec. Kutawaringin mulai bertugas pada tanggal 21 April 2010 sehingga saat ini menjadi KUA termuda di Kabupaten Bandung. Adapun sebagai Kepala KUA Kec. Kutawaringin yang pertama, Kepala Kemenag Kab. Bandung menunjuk Drs. Mokhamad Tosin S dengan dibantu oleh 4 orang staf pelaksana yaitu Taupik Saleh, S.Sy., Pendi, SHI., Cucu Abkoriah, SHI. serta Hj. Imas Sumiati.

Kemudian berdasarkan Perda Kabupaten Bandung Nomor 18 Tahun 2007 tersebut maka ditetapkan batas-batas wilayah Kecamatan Kutawaringin adalah sebagai berikut :
  • Barat : Kabupaten Bandung Barat
  • Timur : Kecamatan Margaasih dan Kecamatan Katapang
  • Utara : Kecamatan Margaasih dan Kabupaten Bandung Barat
  • Selatan : Kecamatan Soreang, Kecamatan Ciwidey, dan Kecamatan Pasirjambu
Berdasarkan Perda itu pula wilayah Kecamatan Kutawaringin terdiri dari 11 Desa dengan jumlah RW sebanyak 171 dan RT sebanyak 529. Adapun desa-desa tersebut adalah sebagai berikut :
  • Desa Cilame
  • Desa Buninagara
  • Desa Sukamulya
  • Desa Padasuka
  • Desa Kopo
  • Desa Kutawaringin
  • Desa Cibodas
  • Desa Jatisari
  • Desa Gajahmekar
  • Desa Pameuntasan
  • Desa Jelegong