ASSALAMU'ALAIKUM WARAHMATULLAHI WABAROKATUHU

Menteri Agama Ketua Harian Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi

Sesuai amanat Pasal 42 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornorafi, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2012 telah membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi. Gugus Tugas ini bertugas mengkoordinasi upaya pencegahan dan penanganan pornografi.

Secara spesifik Gugus Tugas ini bertugas sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 Perpres No. 25 Tahun 2005 adalah mengkoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan masalah pornografi, memantau pelaksanaan pencegahan dan penanganan pornografi, melakasanakan sosialisasi, edukasi, kerjasama pencegahan dan penanganan pornografi, serta melaksanakan evaluasi pelaporan.

Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi dipimpin oleh Menko Kesra Agung Laksono sebagai Ketua dan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai Ketua Harian. Sedangkan anggota-anggotanya adalah Menkominfo Tifatul Sembiring, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Gumelar, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin, Mendikbud M. Nuh, Mendagri Gamawan Fauzi, Menperin M.S. Hidayat, Mendag Gita Wiryawan, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Mari E. Pangestu, Menkes Endang Rahayu, Mensos Salim Segaf Al Jufri, Menpora Andi Malarangen, Kapolri Jend. Timur Prodopo, Jaksa Agung Basrief Arief, Ketua KPI Dadang Rahmat, dan Ketua Lembaga Sensor Film Dr. Mukhlis Paeni.