ASSALAMU'ALAIKUM WARAHMATULLAHI WABAROKATUHU

Bimbingan Manasik Haji


Bimbingan Manasik Haji Kelompok KUA Kec. Kutawaringin

KUA Kec. Kutawaringin Kab. Bandung mulai melaksanakan bimbingan manasik haji kelompok tingkat KUA Kec. Kutawaringin Kab. Bandung tahun 2012 M/ 1433 H. Bimbingan manasik haji ini telah dimulai sejak Hari Selasa tanggal 26 Juni 2012. Dalam pembinaan manasik haji kali ini, KUA Kec. Kutawaringin akan melakukan sebanyak 6 kali pembinaan sesuai dengan petunjuk dari Dirjen Bimbingan Haji dan Umroh Nomor Dt.VII.I / Hj.01 / 2847 /2012 tanggal 15 Juni 2012. Bimbingan kali ini akan diikuti sebanyak 131 calon jamaah haji yang berasal dari berbagai wilayah di Kec. Kutawaringin Kab. Bandung. Untuk Narasumber bimbingan manasik haji kali ini, akan melibatkan tokoh-tokoh dari Kamenag Kab. Bandung, KBIH, IPHI, dan tokoh ulama setempat.

Berikut adalah jadwal bimbingan manasik haji tingkat kelompok KUA Kec. Kutawaringin Tahun 2012/1433

1. Hari Selasa, 26 Juni 2012
Materi : Pembukaan, Panduan Perjalanan Haji (kegiatan di Arab Saudi dan Tanah Air), kesehatan dalam pelaksanaan ibadah haji.
Narasumber : Kamenag Kab. Bandung, KH. Asep Hasan Idris (Ketua IPHI Kec. Kutawaringin) dan Unsur Puskesmas Kec. Kutawaringin.
 
2. Hari Rabu, 27 Juni 2012
Materi : Bimbingan manasik haji 1 (akhlakul karimah, adat-istiadat bangsa Arab, niat haji dan umroh)
Narasumber : KH. Asep Ridwan (KBIH Al-Muhajirin)

3. Hari Senin, 09 Juli 2012
Materi : Bimbingan manasik haji 2 (thawaf, sa'i, dan wukuf)
Narasumber : H. Mashudi, M. Ag. (Penamas Kec. Kutawaringin)

4. Hari Selasa, 10 Juli 2012
Materi : Bimbingan manasik haji 3 (mabit, melontar jumroh, thowaf ifadhoh dan wada)
Narasumber : KH. Ahmad Busyiri Muslim (KBIH Al-Burdah)

5. Hari Rabu, 11 Juli 2012
Materi : Peragaan Manasik Haji (thowaf, sa'i, wukuf, melontar jumroh)
Narasumber : H. Mashudi, M. Ag.
 
6. Hari Kamis, 12 Juli 2012
Materi : Peragaan manasik haji lanjutan, travelling, sholat dalam safar, hikmah dan pelestarian haji mabrur
Narasumber : KH. Asep Ridwan (KBIH Al-Muhajirin)

* jadwal sewaktu-waktu dapat beerubah

Biaya Pencatatan Nikah



Biaya Pencatatan Nikah-Rujuk di Kantor Urusan Agama sesuai PP. No. 47 Tahun 2004 tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Agama adalah sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).

Bagi warga negara yang tidak mampu dapat dibebaskan dari kewajiban pembayaran tarif pencatatan nikah dan rujuk.

Profil KUA Kec. Kutawaringin




KUA Kecamatan Kutawaringin merupakan KUA hasil pemekaran dari KUA Kec. Soreang Kab. Bandung Propinsi Jawa Barat . KUA Kec. Kutawaringin dibentuk untuk menjadi bumper dari KUA Kec. Soreang yang merupakan Ibukota dari Kab. Bandung supaya tidak berbatasan langsung dengan wilayah Kab. Bandung Barat.

Batas-batas wilayah Kec. Kutawaringin adalah :
  • Barat : Kabupaten Bandung Barat
  • Timur : Kecamatan Margaasih dan Kecamatan Katapang
  • Utara : Kecamatan Margaasih dan Kabupaten Bandung Barat
  • Selatan : Kecamatan Soreang, Kecamatan Ciwidey, dan Kecamatan Pasirjambu
Wilayah Kecamatan Kutawaringin meliputi :
  1. Desa Cilame
  2. Desa Buninagara
  3. Desa Sukamulya
  4. Desa Padasuka
  5. Desa Kopo
  6. Desa Kutawaringin
  7. Desa Cibodas
  8. Desa Jatisari
  9. Desa Gajahmekar
  10. Desa Pameuntasan
  11. Desa Jelegong
KUA Kec. Kutawaringin mulai bertugas pada tanggal 21 April 2010 sehingga saat ini menjadi KUA bungsu di wilayah Kabupaten Bandung.

Optimalisasi Peran KUA

Optimalisasi Peran dan Fungsi KUA


KUA Kecamatan sebagai salah satu fungsi unit pelayanan publik dituntut mampu memberikan pelayanan masyarakat dengan optimal. Beban kerja yang besar yang meliputi beberapa aspek pelayanan masyarakat dibidang keagamaan memerlukan standar SDM, sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan yang memadai.

Meskipun secara orgnisasi, KUA merupakan unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam pada tingkat kecamatan, akan tetapi cakupan tugas dan fungsinya sangat besar. oleh karena itu diperlukan perencanaan strategis untuk pengembangan KUA di masa yang akan datang. Perencanaan itu meliputi upaya-upaya peningkatan standardisasi SDM, sarana dan pra sarana KUA, yang muaranya adalah terwujud kualitas layanan masyarakat secara prima.

Upaya-upaya tersebut sangat penting untuk dapat direalisasikan mengingat peran dan fungsi KUA yang begitu besar terutama karena posisinya sebagai instansi Kementerian Agama paling depan yang melakukan tugas pelayanan kepada masyarakat.

Dalam melaksanakan tugasnya KUA memiliki fungsi sebagai berikut :
  • Sebagai manager ; Para Kepala KUA dan Penghulua mampu melaksanakan tugas sebagai pelaksana kegiatan administrasi, memeriksa kelengkapan administrasi nikah-rujuk, dan melaksankan pencatatan nikah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
  • Sebagai ulama/ tokoh agama ; Para Kepala KUA dan Penghulu dituntut menguasai ilmu agama dengan baik terutama hukum munakahat, fasih membaca Al-Qur'an, memberikan pembinaan bagi masyarakat, dan menjadi juru dakwah sekaligus sebagai mufti di wilayahnya.
  • Motivator keluarga sakinah ; para Kepala KUA dan Penghulu berperan penting untuk mendorong para calon pengantin untuk dapat memahami dan menghayati bahwa pernikahan merupakan peristiwa ibadah yang memiliki tujuan membentuk keluarga yang sakinah mawadah warohmah.
  • Menjadi teladan dalam perilaku ; semua perilaku Kapala KUA dan Penghulu menjadi cerminan bagi masyarakat. Oleh karena itu, Penghulu wajib menjaga moralitas dan perilaku akhlakul karimah agar tidak kehilangan kredibilitas moral di tengah-tengah manyarakat.  

#dikutip dari berbagai sumber.


SOP PELAYANAN NIKAH DAN RUJUK

STANDAR PELAYANAN NIKAH DAN RUJUK

DI KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN

( Sesuai PMA Nomor 11 Tahun 2007 )


1. Pegawai Pencatat Nikah (PPN) dijabat oleh Kepala KUA, yang melakukan pemeriksaan persyaratan, pengawasan, dan pencatatan peristiwa nikah dan rujuk serta melakukan bimbingan pernikahan.

2. Pemberitahuan kehendak nikah dilakukan secara tertulis dengan mengisi formulir pemberitahuan kehendak nikah (model N7) dan dilengkapi persyaratan sebagai berikut :
  • Surat keterangan untuk nikah (model N1) dari Kepala Desa / Lurah;
  • Foto kopi Akta Kelahiran / Surat Kenal Lahir, foto kopi KTP, dan foto kopi Kartu Keluarga;
  • Surat keterangan asal-usul (model N2) dari Kepala Desa / Lurah;
  • Surat persetujuan kedua calon mempelai (model N3);
  • Surat keterangan tentang orang tua (model N4) dari Kepala Desa / Lurah;
  • Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon mempelai (pria/wanita) yang belum mencapai usia 21 tahun, serta izin dari pengadilan agama jika izin dari orang tua / walinya tidak ada;
  • Dispensasi dari pengadilan agama bagi calon suami yang belum mencapai usia 19 tahun dan bagi calon istri yang belum mencapai usia 16 tahun;
  • Surat izin dari atasan / satuan jika calon mempelai (suami/istri) anggota TNI / POLRI;
  • Putusan pengadilan berupa izin bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang;
  • Akta cerai dari pengadilan agama bagi calon suami / istri yang berstatus duda / janda (cerai talak / cerai gugat);
  • Kutipan buku pendaftaran talak / buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya UU No. 07 Tahun 1989 tentang Pengadilan Agama;
  • Akta Kematian / Surat Keterangan Kematian calon suami / istri (model N6) yang dibuat oleh Kepala Desa / Lurah bagi duda / janda yang ditinggal mati;
  • Izin untuk menikah dari kedutaan / kantor perwakilan negara bagi warganegara asing dan harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi.
3. Pelaksanaan akad nikah dilakukan dalam tenggat waktu 10 hari kerja setelah pendaftaran, jika dilakukan sebelum tenggang waktu tersebut, maka harus dilampiri surat dispensasi dari camat.

4. Akad nikah dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan setiap hari kerja dari Senin s.d. Jum'at pukul 07.30 s.d. 15.30.

5. Akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA kecamatan atas permintaan calon pengantin atau wali setelah mendapat persetujuan dari PPN / Kepala KUA kecamatan setempat.

6. Biaya pencatatan nikah sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) berdasarkan pasal 2 atau 3 PMA No. 71/2009 dan pasal 3 dan 4 Perdirjen Perbendaharaan Nomor : PER-32/PB/2009.

7. Membebaskan biaya pencatatan nikah /rujuk bagi pasangan calon pengantin yang tidak mampu dengan menunjukkan surat keterangan miskin yang ditandatangani oleh Kepala Desa / Lurah serta diketahui oleh Camat setempat.

8. Bagi calon mempelai yang berasal dari luar wilayah KUA kecamatan tempat akad dilangsungkan, maka harus dilampiri dengan surat rekomendasi/ pemberitahuan kehendak nikah KUA kecamatan tempat tinggalnya.

9. setelah akad nikah dilangsungkan, buku kutipan akta nikah (model NA) langsung diberikan kepada yang bersangkutan.