ASSALAMU'ALAIKUM WARAHMATULLAHI WABAROKATUHU

Optimalisasi Peran KUA

Optimalisasi Peran dan Fungsi KUA


KUA Kecamatan sebagai salah satu fungsi unit pelayanan publik dituntut mampu memberikan pelayanan masyarakat dengan optimal. Beban kerja yang besar yang meliputi beberapa aspek pelayanan masyarakat dibidang keagamaan memerlukan standar SDM, sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan yang memadai.

Meskipun secara orgnisasi, KUA merupakan unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam pada tingkat kecamatan, akan tetapi cakupan tugas dan fungsinya sangat besar. oleh karena itu diperlukan perencanaan strategis untuk pengembangan KUA di masa yang akan datang. Perencanaan itu meliputi upaya-upaya peningkatan standardisasi SDM, sarana dan pra sarana KUA, yang muaranya adalah terwujud kualitas layanan masyarakat secara prima.

Upaya-upaya tersebut sangat penting untuk dapat direalisasikan mengingat peran dan fungsi KUA yang begitu besar terutama karena posisinya sebagai instansi Kementerian Agama paling depan yang melakukan tugas pelayanan kepada masyarakat.

Dalam melaksanakan tugasnya KUA memiliki fungsi sebagai berikut :
  • Sebagai manager ; Para Kepala KUA dan Penghulua mampu melaksanakan tugas sebagai pelaksana kegiatan administrasi, memeriksa kelengkapan administrasi nikah-rujuk, dan melaksankan pencatatan nikah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
  • Sebagai ulama/ tokoh agama ; Para Kepala KUA dan Penghulu dituntut menguasai ilmu agama dengan baik terutama hukum munakahat, fasih membaca Al-Qur'an, memberikan pembinaan bagi masyarakat, dan menjadi juru dakwah sekaligus sebagai mufti di wilayahnya.
  • Motivator keluarga sakinah ; para Kepala KUA dan Penghulu berperan penting untuk mendorong para calon pengantin untuk dapat memahami dan menghayati bahwa pernikahan merupakan peristiwa ibadah yang memiliki tujuan membentuk keluarga yang sakinah mawadah warohmah.
  • Menjadi teladan dalam perilaku ; semua perilaku Kapala KUA dan Penghulu menjadi cerminan bagi masyarakat. Oleh karena itu, Penghulu wajib menjaga moralitas dan perilaku akhlakul karimah agar tidak kehilangan kredibilitas moral di tengah-tengah manyarakat.  

#dikutip dari berbagai sumber.