STANDAR PELAYANAN NIKAH DAN RUJUK
DI KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN
( Sesuai PMA Nomor 11 Tahun 2007 )
1. Pegawai Pencatat Nikah (PPN) dijabat oleh Kepala KUA, yang melakukan pemeriksaan persyaratan, pengawasan, dan pencatatan peristiwa nikah dan rujuk serta melakukan bimbingan pernikahan.
2. Pemberitahuan kehendak nikah dilakukan secara tertulis dengan mengisi formulir pemberitahuan kehendak nikah (model N7) dan dilengkapi persyaratan sebagai berikut :
- Surat keterangan untuk nikah (model N1) dari Kepala Desa / Lurah;
- Foto kopi Akta Kelahiran / Surat Kenal Lahir, foto kopi KTP, dan foto kopi Kartu Keluarga;
- Surat keterangan asal-usul (model N2) dari Kepala Desa / Lurah;
- Surat persetujuan kedua calon mempelai (model N3);
- Surat keterangan tentang orang tua (model N4) dari Kepala Desa / Lurah;
- Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon mempelai (pria/wanita) yang belum mencapai usia 21 tahun, serta izin dari pengadilan agama jika izin dari orang tua / walinya tidak ada;
- Dispensasi dari pengadilan agama bagi calon suami yang belum mencapai usia 19 tahun dan bagi calon istri yang belum mencapai usia 16 tahun;
- Surat izin dari atasan / satuan jika calon mempelai (suami/istri) anggota TNI / POLRI;
- Putusan pengadilan berupa izin bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang;
- Akta cerai dari pengadilan agama bagi calon suami / istri yang berstatus duda / janda (cerai talak / cerai gugat);
- Kutipan buku pendaftaran talak / buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya UU No. 07 Tahun 1989 tentang Pengadilan Agama;
- Akta Kematian / Surat Keterangan Kematian calon suami / istri (model N6) yang dibuat oleh Kepala Desa / Lurah bagi duda / janda yang ditinggal mati;
- Izin untuk menikah dari kedutaan / kantor perwakilan negara bagi warganegara asing dan harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi.
4. Akad nikah dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan setiap hari kerja dari Senin s.d. Jum'at pukul 07.30 s.d. 15.30.
5. Akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA kecamatan atas permintaan calon pengantin atau wali setelah mendapat persetujuan dari PPN / Kepala KUA kecamatan setempat.
6. Biaya pencatatan nikah sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) berdasarkan pasal 2 atau 3 PMA No. 71/2009 dan pasal 3 dan 4 Perdirjen Perbendaharaan Nomor : PER-32/PB/2009.
7. Membebaskan biaya pencatatan nikah /rujuk bagi pasangan calon pengantin yang tidak mampu dengan menunjukkan surat keterangan miskin yang ditandatangani oleh Kepala Desa / Lurah serta diketahui oleh Camat setempat.
8. Bagi calon mempelai yang berasal dari luar wilayah KUA kecamatan tempat akad dilangsungkan, maka harus dilampiri dengan surat rekomendasi/ pemberitahuan kehendak nikah KUA kecamatan tempat tinggalnya.
9. setelah akad nikah dilangsungkan, buku kutipan akta nikah (model NA) langsung diberikan kepada yang bersangkutan.