ASSALAMU'ALAIKUM WARAHMATULLAHI WABAROKATUHU

Biaya Pencatatan Nikah



Biaya Pencatatan Nikah-Rujuk di Kantor Urusan Agama sesuai PP. No. 47 Tahun 2004 tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Agama adalah sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).

Bagi warga negara yang tidak mampu dapat dibebaskan dari kewajiban pembayaran tarif pencatatan nikah dan rujuk.