ASSALAMU'ALAIKUM WARAHMATULLAHI WABAROKATUHU

PORSADIN Sebagai Sarana Silaturahmi Diniyah Takmiliyah

Pada Hari Minggu tanggal 14 Oktober 2012 Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah / FKDT Kabupaten Bandung menyelenggarakan Pekan Olahraga Diniyah Takmiliyah / Porsadin tingkat kabupaten Bandung yang bertempat di Masjid Al-Muhajirin Desa Kopo Kec. Kutawaringin. 

Dalam kesempatan itu Kepala KUA Kec. Kutawaringin Kab. Bandung Dede Wahidin, S. Ag. berkenan hadir untuk turut serta menyukseskan agenda olah raga tahunan tersebut. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa Porsadin merupakan agenda yang sangat baik untuk menjalin silaturahmi antar Diniyah Takmiliyah yang ada di Kabupaten Bandung. Apalagi saat ini Diniyah Takmiliyah merupakan sarana pendidikan keagamaan islam yang sudah mendapat legalitas payung hukum dengan adanya Perda Kab. Bandung No. 7 Tahun 2008 tentang Wajar Diniyah Takmiliyah.

Dengan adanya Porsadin maka bakat dan kreatifitas santri akan mudah terpantau baik itu dalam bidang olahraga maupun dalam bidang kesenian karena Porsadin ini merupakan kegiatan yang berjenjang yang dimulai dari tingkat kecamatan sampai tingkat kabupaten, serta diharapkan nantinya agenda Porsadin akan sampai ke tingkat nasional seperti PON dan MTQ.

Halal Bihalal KUA Kec. Kutawaringin


Silaturahim bisa dilakukan setiap saat. Itulah filosofi yang selalu diembang oleh KUA Kec. Kutawaringin. Pada hari Rabu tanggal 10 Oktober lalu KUA Kec. Kutawaringin telah mengadakan halal bihalal yang diikuti oleh seluruh keluarga besar KUA Kec. Kutawaringin. 

Dalam kegiatan itu hadir seluruh staf KUA Kec. Kutawaringin beserta isteri, seluruh P3N beserta isteri, pengurus MUI Desa se-Kec. Kutawaringin, dan undangan lainnya. Selain itu, hadir juga H. Yosep Nugraha, SH. selaku Camat Kec. Kutawaringin, Drs. KH. Rukma Sumarya selaku Ketua MUI Kec. Kutawaringin, Drs. H. Mansur selaku Ketua DMI Kec. Kutawaringin, dan Komarudin Saleh selaku Ketua BAZ Kec. Kutawaringin serta Dede Wahidin, S. Ag. selaku Kepala KUA Kec. Kutawaringin.

Dalam sambutannya Kepala KUA Kec. Kutawaringin yang juga selaku Dewan Pertimbangan BAZ Kec. Kutawaringin memaparkan tentang pentingnya koordinasi dengan seluruh jajaran instansi dan lembaga keagamaan di Kec. Kutawaringin. Selain itu, dipaparkan juga tentang peranan BAZ mengingat zakat merupakan dana umat yang sangat potensial untuk mensejahterakan umat Islam. Penerimaan zakat fitrah tahun ini yang sebesar Rp. 11.998.900,- nanti akan digunakan untuk insentip guru DTA yang ada di wilayah Kec. Kutawaringin.

Dalam sambutan yang lain Camat Kec. Kutawaringin, serta Ketua MUI Kec. Kutawaringin sangat mendukung acara ini dan berharap acara ini bisa menjadi agenda rutin KUA mengingat koordinasi dan transparansi adalah hal yang penting dalam menata hubungan setiap lembaga.

Dasar Hukum Pernikahan

Nikah adalah suatu akad yang menghalalkan pergaulan antara seorang laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim sehingga menimbulkan hak dan kewajiban diantara keduanya. Dalam pengertian yang lebih luas pernikahan merupakan suatu ikatan lahir batin antara dua orang, laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama dalam suatu rumah tangga dan keturunan yang dilangsungkan menurut ketentuan syari'at Islam.

Pernikahan adalah suatu perbuatan yang dianjurkan oleh syara sebagaimana firman Allah dalam surat An-Nur ayat 32 : "Dan kawinilah orang-orang yang sendirian diantara kamu dari hamba sahaya laki-laki dan perempuan yang patut ...... ". Dan Rosulullah pun memerintahkan kepada setiap pemuda yang telah cukup untuk segera menikah karena dengan menikah itu akan lebih kuasa untuk menahan mata dan hasrat namun apabila tidak tidak kuasa maka hendaklah berpuasa karena itu akan menjadi penjaga baginya.

Pada dasarnya hukum menikah itu adalah jaiz (boleh) namun karena berbagai situasi dan kondisi hukum menikah terbagi menjadi 4 macam, yaitu :

1. Wajib
Menikah hukumnya wajib bagi yang sudah mampu, nafsunya sudah mendesak dan takut terjerumus pada perzinahan, serta sudah punya calon untuk dinikahi. Ia wajib untuk menikah, karena menjauhkan diri dari hal yang haram adalah wajib. Nabi bersabda ;
" Barang siapa mempunyai kesanggupan untuk beristeri, tetapi ia tidak mau beristeri, maka bukanlah ia termasuk golonganku" (HR. Thabrani)
   
2. Sunah
Adapun bagi orang-orang yang nafsunya telah mendesak dan mampu menikah tetapi masih mampu menahan dirinya dari berbuat zina, hukum menikah baginya adalah sunah. Nikah baginya lebih utama. Baihaqi meriwayatkan hadist dari Abu Umamah bahwa Nabi SAW pernah bersabda ;
" Nikahlah kalian, karena aku bangga dengan banyaknya jumlah kalian dibandingkan umat-umat lain. Dan janganlah kalian seperti pendeta-pendeta Nasrani".

3. Haram
Bagi seseorang yang yakin tidak akan mampu memenuhi nafkah lahir dan batin pasangannya, atau kalau menikah akan membahayakan pasangannya, dan nafsunya pun masih isa dikendalikan, maka hukumnya haram untuk menikah. 
Qurthubi berkata ;" Bila seorang laki-laki sadar tidak mampu membelanjai istrinya, atau tida mampu membayar maharnya, atau memenuhi hak-hak isterinya, maka ia haram menikah, sebelum ia dengan terus terang menjelaskan keadaan yang sebenarnya. Begitu pun kalau ia karena dengan suatu hal manjadi lemah, tak mampu menggauli isterinya, maka wajiblah ia menerangkan dengan terus terang agar calon isteri tidak tertipu olehnya.

Demikian pula sebaliknya, bagi perempuan, bila ia sadar dirinya tidak mampu memenuhi ha suaminya, atau ada hal-hal yang menyebabkan ia tidak mampu memenuhi kebutuhan batin suaminya, seperti karena penyakit, maka ia wajib menerangkan semua itu kepada calon suaminya. Intinya pernikahan menjadi haram apabila ada unsur penipuan dalam pernikahan tersebut.

4. Makruh 
Bagi seseorang yang tidak mampu memenuhi kebutuhan lahir dan batin isterinya, namun isterinya mau menerima kenyataan tersebut, maka hukum pernikahannya adalah makruh.

Indahnya Pernikahan

Menikah adalah salah satu bagian dari pemenuhan fitrah manusia, dan ia adalah salah satu bentuk ibadah maka pelakunya berarti telah melaksanakan sunah. Menikah bukan hanya masalah cinta, suka, rindu, atau sekedar bahagia ketika bersama tapi menikah adalah salah satu upaya membentuk peradaban. Bukankah kokohnya akhlak diri kita mulanya berasal dari rumah tangga. Dan rumah tangga itu ada ketika terjadi sebuah pernikahan yang menyatukan dua orang manusia menjadi sebuah keluarga.

Menikah membuat seorang laki-laki belajar bagaimana menjadi sebaik-baik pemimpin untuk isteri dan anaknya, membuatnya rela berlelah-lelah mencari nafkah, membuatnya mau memastikan bahwa apa yang ia bawa pulang ke rumah adalah rizki yang halal, dan menjadikannya seorang lelaki teladan untuk anak-anaknya yang setiap saat melihatnya.

Menikah membuat seorang wanita belajar bagaiman menjadi sebaik-baik perhiasan dunia untuk suaminya, membuatnya belajar syukur dan sabar dalam keadaan lapang mapun sempit di setiap kehidupan yang dilaluinya, membuatnya memastikan bahwa anak-anak yang keluar dari rahimnya akan menjadi penyejuk mata dan pembawa kebaikan untuk umat, serta menjadikannya wanita luar biasa yang bahkan surga pun harus berada dibawah telapak kakinya.

Wahai engkau lelaki, maka sudah jadi tanggung jawabmu isteri dan anak-anakmu. Ketika agama dan akhlakmu baik maka Allah pun akan memampukan engkau dalam mendidik anak dan istreimu. Dan engkau duhai wanita, ketika baik agama dan akhlaqmu maka Allah pun akan menjadikanmu sebagai perhiasan terindah di dunia.

Perikahan adalah sebuah tarbiyah panjang yang seharusnya membuat kita yang belum menikah, belajar untuk mempersiapkan diri sebaik-baiknya dan menjadikan yang sudah menikah untuk terus berbenah agar bisa menghadirkan indahnya surga dalam setiap detik yang berlalu dalam keluarga kita.

Menikah adalah keindahan kecuali bagi yang menganggapnya sebagai beban. Rumah tangga adalah kemuliaan, kecuali bagi yang menganggapnya sebagai rutinitas tak bermakna.

Persimpangan Hidup

Bagi mukmin sejati, hidup adalah jalan menuju keabadian akhirat. Maka berjuang dan bekerja keras adalah harga yang harus dibayarkan guna mencapainya. Namun, ketahuilah sesungguhnya di setiap tempat dan waktu akan selalu ada persimpangan-persimpangan hidup yang memaksa kita untuk menentukan pilihan ; terus berada pada jalan menuju keabadian atau berbelok mencari jalan pintas. Jalan pintas yang mungkin lebih mulus, lebih cepat, lebih nikmat dan lebih menggiurkan namun sebenarnya cuma fatamorgana. Haruskah kita korbankan hidup guna mengejar fatamorgana?

Seorang pegawai rendahan mungkin dihadapkan pada persimpangan ; bergegas datang dipagi hari karena berpikir bekerja adalah amanah atau bermalas-malasan saja toh gaji tidak seberapa. Seorang pedagang mungkin dihadapkan pada persimpangan ; berlaku jujur dalam takaran atau mencurangi sedikit untuk memperbesar keuntungan. Seorang isteri mungkin dihadapkan pada persimpangan ; berterus terang pada suami dalam menyisihkan uang belanja untuk ibunya atau diam-diam saja. Seorang politikus mungkin dihadapkan pada persimpangan ; menerima uang sogokan untuk memperkaya diri dan kelompoknya atau menolaknya meski membawa konsekuensi diasingkan dan dilecehkan.

Bagi mukmin sejati, persimpangan hidup hanyalah seonggok batu ujian keimanan. Jika kita terpuruk kita akan berada pada posisi stagnan sampai ada kesempatan persimpangan lain yang membuat kita makin terpuruk atau berada pada derajat mulia. Wallohu'alam.Kita tidak tahu persis Allah memberi ujian yang sama pada hamba-Nya ; apakah setelah gagal dikali pertama, akan ada kesempatan kedua, ketiga, keempat atau bahkan tak ada sama sekali? yang jelas, jika kita melakukan dosa yang sama berkali-kali, maka setelah itu kita tidak akan lagi merasa berdosa saat melakukannya. Jika kita berhasi melewatinya maka akan makin menaikkan derajat kita. Tapi bisa jadi makin banyak persimpangan lain yang makin menikung yang harus kita hadapi. Sebab, sesuai dengan janji-Nya, Alloh akan menguji seseorang sesuai dengan tingkatannya ; makin tinggi tingkat keimanannya, makin berat ujiannya.

Bagi mukmin sejati, ujian bukanlah hal yang menakutkan, sebab ia telah memiliki kelengkapan untuk menghadapinya. Yaitu, kemampuan bersabar dan bersyukur sebagai buah dari keberhasilan dalam melewati ujian-ujian sebelumnya. Ya, bersabar dan bersyukur adalah perangkat penting dalam menghadapi ujian dengan berbagai bentuknya. Jika ujian ini berwujud sesuatu yang merujuk pada arti kesusahan, penderitaan, kesedihan, ketakutan dan sebagainya maka kunci sabar menjadi pelindung. Tapi jika ujian ini berwujud pada arti kesenangan, kepuasan, kenyamanan, dan sebagainya maka kunci syukur yang harus dipakai.

Sabar dan syukur memang amat diperlukan. Namun sayangnya, keduanya bukanlah anugrah yang datang begitu saja dari arsy Allah kedalam dada kita. Untuk menggapai itu semua kita harus melewati berbagai macam ujian yang datang sehingga sifat itu menjadi kokoh berdiri dalam diri kita. Semoga Allah senantiasa menjadikan kita sebagai umat yang terpilih untuk mendapatkan sifat sabar dan syukur. Amin... 

Hari Pertama, Pelayan Maksimal

Pada hari kamis tanggal 23 Agustus 2012 KUA Kec. Kutawaringin Kab. Bandung mulai melakukan aktivitas pelayanan lagi bagi masyarakat sekitar. Pada hari pertama kerja itu diisi dengan kegiatan halal bi halal bersama masyarakat sekitar kantor yang dilakukan oleh seluruh pegawai KUA Kec. Kutawaringin. Kehadiran karyawan pun sudah mencapai 90 %, itu menunjukkan kedisiplinan karyawan KUA Kec. Kutawaringin cukup baik.

Seperti biasanya pelayanan kantor dimulai pada pukul 07.30 sampai dengan pukul 16.00. meskipun hari pertama kerja tapi pelayanan terhadap masyarakat telah dilaksanakan secara maksimal. Tak ada keluhan dari masyarakat soal pelayanan, bahkan mendapat pujian. Pelayanan nikah dan pemberian surat pengantar kehendak nikah menjadi pelayanan utama selain pelayanan pemberian akta ikrar wakaf, zakat, kemasjidan, ibadah sosial dan lain-lain.

Semoga KUA Kec. Kutawaringin Kab. Bandung selalu bisa menjadi lebih baik dan menjadi kua teladan.      

Sosialisasi SIMPEG Kementerian Agama

Pada hari Selasa tanggal 7 Agustus 2012 bertempat di Aula KUA Kec. Baleendah Kab. Bandung telah dilaksanakan Sosialisasi Sistem Informasi Menajemen Kepegawaian (SIMPEG) Kementerian Agama Bandung Propinsi Jawa Barat.

Dalam kesempatan itu hadir narasumber dari Biro Kepegawaian Bagian Data dan Informasi Kepegawaian Kementrian Agama RI Bapak Afrizal serta Ibu Komariah arsiparis senior di biro tersebut. Sedangkan peserta untuk sosialisasi tersebut adalah unsur dari Kemenag Kab. Bandung, Mandrasah Aliyah Negeri, Mandrasah Tsanawiyah Negeri, Mandrasah Ibtidayah Negeri serta dari unsur KUA.

SIMPEG adalah sebuah sistem informasi kepegawaian untuk pengelolaan data dan kegiatan kepegawaian untuk unit dilingkungan Kementerian Agama RI. Dengan adanya SIMPEG ini diharapkan semua data kepegawaian di lingkungan Kementerian Agama RI bisa dikelola dengan baik dan bisa diakses secara online serta update setiap saat.

 Berikut ini adalah persyaratan untuk menjadi seorang pengguna SIMPEG Kemenag RI :
1. PNS Kementerian Agama
2. Mempunyai NIP Baru
3. Mempunyai email dengan domain @kemenag.go.id, jika belum memiliki email bisa daftar pada alamat http://mail.kemenag.go.id

Selanjutnya untuk bisa mengakses SIMPEG Kemenag RI bisa daftar di http://ropeg.kemenag.go.id/simpeg/login

Menteri Agama Ketua Harian Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi

Sesuai amanat Pasal 42 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornorafi, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2012 telah membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi. Gugus Tugas ini bertugas mengkoordinasi upaya pencegahan dan penanganan pornografi.

Secara spesifik Gugus Tugas ini bertugas sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 Perpres No. 25 Tahun 2005 adalah mengkoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan masalah pornografi, memantau pelaksanaan pencegahan dan penanganan pornografi, melakasanakan sosialisasi, edukasi, kerjasama pencegahan dan penanganan pornografi, serta melaksanakan evaluasi pelaporan.

Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi dipimpin oleh Menko Kesra Agung Laksono sebagai Ketua dan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai Ketua Harian. Sedangkan anggota-anggotanya adalah Menkominfo Tifatul Sembiring, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Gumelar, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin, Mendikbud M. Nuh, Mendagri Gamawan Fauzi, Menperin M.S. Hidayat, Mendag Gita Wiryawan, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Mari E. Pangestu, Menkes Endang Rahayu, Mensos Salim Segaf Al Jufri, Menpora Andi Malarangen, Kapolri Jend. Timur Prodopo, Jaksa Agung Basrief Arief, Ketua KPI Dadang Rahmat, dan Ketua Lembaga Sensor Film Dr. Mukhlis Paeni. 

Seorang Perampok Mengadu kepada Khalifah


          Aku tidak akan pikir-pikir naik banding, apalagi naik pitam terhada vonis hukum yang telah dijatuhkan kepadaku”, kata seorang perampok kepada hakim. “ Namun sebelum aku menjalani masa hukuman, tolong pertemukan aku terlebih dahulu dengan Khalifah Umar bin Abdul Aziz.’

            Para penasihat menemui khalifah dan memberikan berbagai masukan agar ia menolak permintaan perampok. Namun dengan berbagai pertimbangan, khalifah justru mengabulkan permohonan sang perampok untuk bertemu dengan dirinya. “ Ada apa kamu ingin bertemu denganku ? Apakah vonis yang dijatuhkan tidak memenuhi rasa keadilan ?” kata khalifah.

            “ Khalifah yang mulia, aku sudah rela menerima vonis. Para hakim telah berupaya keras untuk menegakkan keadilan sesuai dengan perbuatanku. Namun, perlu khalifah ketahui, keadilan yang ditegakkan di negara Anda ini belum sempurna, ibarat orang yang berdiri dengan satu kaki. Perlu Anda ketahui, orang-orang yang saya rampok pun layak mendapatkan hukuman. Malah hukumannya harus lebih berat daripada aku, “ ujar si perampok.

            “Mengapa begitu?’
           
“Aku hanya rakyat jelata. Seorang perampok. Akan tetapi aku hanya merampok harta para pejabat negara yang rakus, yang kekayaannya melebihi gaji yang diberikan oleh negara. Aku memohon kepada khalifah untuk mengaudit harta kekayaan mereka. Apakah harta kekayaan dan kemewahan hidup mereka sesuai dengan gaji yang mereka terima?” ucap si perampok dengan berapi-api.

            Khalifah Umar bin Abdul Aziz tercenung. Ia berpikir bahwa jangan-jangan apa yang dikatakan si perampok itu benar adanya. Akhirnya, ia pun memerintahkan para pembantunya agar mengaudit harta kekayaan para pejabat negara dan para pembantu jalannya pemerintahan.

            Hasilnya, perkataan si perampok terbukti benar. Jumlah harta para pejabat yang dirampok tak sepadan dengan gaji yang mereka dapatkan dari negara. Bisa jadai, mereka melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan rakyat dan negara.

            Khalifah Umar bin Abdul Aziz meminta para pembantunya agar mendatangkan kembali si perampok. Kahalifah berkata, “Aku sangat menghargai laporanmu. Ternyata laporanmu benar. Para pejabat yang hartanya engkau rampok benar-benar telah menyalahgunakan kekuasaannya. Kini mereka telah mendapatkan hukuman yang lebih berat daripada hukuman yang telah dijatuhkan kepadamu. Selanjutnya, karena telah menjadi justice collaborator, kamu akan mendapatkan keringanan masa hukuman, malah bisa bebas.

            “ Aku menolak keringanan hukuman yang Anda berikan. Biarkan aku menjalani hukuman sesuai dengan vonis hakim di pengadilan,” kata si perampok.

            Khalifah merasa heran,” Mengapa kamu menolak?”

            “ Sebab aku telah melakukan pencurian lagi?’ kata si perampok.

            “Dimana? Bukankah kamu sedang dipenjara?” Khalifah bertambah heran.

            “ Aku telah mencuri waktu dan pikiran Anda. Begitu banyak waktu dan pikiran yang Anda curahkan demi menyelesaikan kasusku. Padahal, Anda diangkat menjadi khalifah tidak untuk mengurus kasusku saja, tetapi untuk rakyat di daerah kekuasaan Anda. Biarkan aku menjalani hukuman untuk menebus dosa dan kekeliruanku.”

Ibadah Shaum

Seluruh Pegawai Kantor Urusan Agama Kecamatan Kutawaringin Kabupaten Bandung mengucapkan selamat menunaikan ibadah Shaum Ramadhan 1433 H. Mudah-mudahan ibadah shaum kita selama sebulan diterima oleh Allah SWT dan mendapatkan derajat takwa seperti yang dijanjikan-Nya. Amin..

Info Penerimaan CPNS Tahun 2012

Buat temen-temen yang butuh informasi penerimaan CPNS tahun 2012, saat ini sedang ada penerimaan CPNS pada Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Pendaftaran dilakukan dari tanggal 14 Juli 2012 sampai dengan 28 Juli 2012. untuk informasi lengkapnya bisa dilihat di situs http://rekrutmen.depkeu.go.id/. Silahkan mencoba. Mudah-mudahan sukses. amin

Serah Terima Jabatan Kepala KUA Kec. Kutawaringin

Pada hari Selasa tanggal 10 Juli 2012, telah dilaksanakan serah terima jabatan Kepala KUA Kec. Kutawaringin Kab. Bandung berdasarkan SK Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor : KW. 10.1/2/KP.07.8/6992/2012 dari Drs. Mokhamad Tosin S. ke Dede Wahidin, S.Ag.
Sebelumnya Dede Wahidin, S. Ag. adalah Kepala KUA Kec. Pamengpeuk Kab. Bandung sedangkan Drs. Mokhamad Tosin S. akan bertugas di KUA Kec. Bojongsoang Kab. Bandung.
Semoga dengan adanya perpindahan tempat tugas ini pelayanan terhadap masyarakat semakin ditingkatkan sehingga Kementerian Agama akan menjadi kementerian yang terbaik.
Selamat jalan dan terima kasih atas semua kerja kerasmu di KUA Kec. Kutawaringin untuk Drs. Mokhamad Tosin S. serta selamat datang untuk Dede Wahidin, S.Ag., mari kita bangun KUA Kec. Kutawaringin menjadi KUA yang terbaik di Kab. Bandung

Bimbingan Manasik Haji


Bimbingan Manasik Haji Kelompok KUA Kec. Kutawaringin

KUA Kec. Kutawaringin Kab. Bandung mulai melaksanakan bimbingan manasik haji kelompok tingkat KUA Kec. Kutawaringin Kab. Bandung tahun 2012 M/ 1433 H. Bimbingan manasik haji ini telah dimulai sejak Hari Selasa tanggal 26 Juni 2012. Dalam pembinaan manasik haji kali ini, KUA Kec. Kutawaringin akan melakukan sebanyak 6 kali pembinaan sesuai dengan petunjuk dari Dirjen Bimbingan Haji dan Umroh Nomor Dt.VII.I / Hj.01 / 2847 /2012 tanggal 15 Juni 2012. Bimbingan kali ini akan diikuti sebanyak 131 calon jamaah haji yang berasal dari berbagai wilayah di Kec. Kutawaringin Kab. Bandung. Untuk Narasumber bimbingan manasik haji kali ini, akan melibatkan tokoh-tokoh dari Kamenag Kab. Bandung, KBIH, IPHI, dan tokoh ulama setempat.

Berikut adalah jadwal bimbingan manasik haji tingkat kelompok KUA Kec. Kutawaringin Tahun 2012/1433

1. Hari Selasa, 26 Juni 2012
Materi : Pembukaan, Panduan Perjalanan Haji (kegiatan di Arab Saudi dan Tanah Air), kesehatan dalam pelaksanaan ibadah haji.
Narasumber : Kamenag Kab. Bandung, KH. Asep Hasan Idris (Ketua IPHI Kec. Kutawaringin) dan Unsur Puskesmas Kec. Kutawaringin.
 
2. Hari Rabu, 27 Juni 2012
Materi : Bimbingan manasik haji 1 (akhlakul karimah, adat-istiadat bangsa Arab, niat haji dan umroh)
Narasumber : KH. Asep Ridwan (KBIH Al-Muhajirin)

3. Hari Senin, 09 Juli 2012
Materi : Bimbingan manasik haji 2 (thawaf, sa'i, dan wukuf)
Narasumber : H. Mashudi, M. Ag. (Penamas Kec. Kutawaringin)

4. Hari Selasa, 10 Juli 2012
Materi : Bimbingan manasik haji 3 (mabit, melontar jumroh, thowaf ifadhoh dan wada)
Narasumber : KH. Ahmad Busyiri Muslim (KBIH Al-Burdah)

5. Hari Rabu, 11 Juli 2012
Materi : Peragaan Manasik Haji (thowaf, sa'i, wukuf, melontar jumroh)
Narasumber : H. Mashudi, M. Ag.
 
6. Hari Kamis, 12 Juli 2012
Materi : Peragaan manasik haji lanjutan, travelling, sholat dalam safar, hikmah dan pelestarian haji mabrur
Narasumber : KH. Asep Ridwan (KBIH Al-Muhajirin)

* jadwal sewaktu-waktu dapat beerubah

Biaya Pencatatan Nikah



Biaya Pencatatan Nikah-Rujuk di Kantor Urusan Agama sesuai PP. No. 47 Tahun 2004 tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Agama adalah sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).

Bagi warga negara yang tidak mampu dapat dibebaskan dari kewajiban pembayaran tarif pencatatan nikah dan rujuk.

Profil KUA Kec. Kutawaringin




KUA Kecamatan Kutawaringin merupakan KUA hasil pemekaran dari KUA Kec. Soreang Kab. Bandung Propinsi Jawa Barat . KUA Kec. Kutawaringin dibentuk untuk menjadi bumper dari KUA Kec. Soreang yang merupakan Ibukota dari Kab. Bandung supaya tidak berbatasan langsung dengan wilayah Kab. Bandung Barat.

Batas-batas wilayah Kec. Kutawaringin adalah :
  • Barat : Kabupaten Bandung Barat
  • Timur : Kecamatan Margaasih dan Kecamatan Katapang
  • Utara : Kecamatan Margaasih dan Kabupaten Bandung Barat
  • Selatan : Kecamatan Soreang, Kecamatan Ciwidey, dan Kecamatan Pasirjambu
Wilayah Kecamatan Kutawaringin meliputi :
  1. Desa Cilame
  2. Desa Buninagara
  3. Desa Sukamulya
  4. Desa Padasuka
  5. Desa Kopo
  6. Desa Kutawaringin
  7. Desa Cibodas
  8. Desa Jatisari
  9. Desa Gajahmekar
  10. Desa Pameuntasan
  11. Desa Jelegong
KUA Kec. Kutawaringin mulai bertugas pada tanggal 21 April 2010 sehingga saat ini menjadi KUA bungsu di wilayah Kabupaten Bandung.

Optimalisasi Peran KUA

Optimalisasi Peran dan Fungsi KUA


KUA Kecamatan sebagai salah satu fungsi unit pelayanan publik dituntut mampu memberikan pelayanan masyarakat dengan optimal. Beban kerja yang besar yang meliputi beberapa aspek pelayanan masyarakat dibidang keagamaan memerlukan standar SDM, sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan yang memadai.

Meskipun secara orgnisasi, KUA merupakan unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam pada tingkat kecamatan, akan tetapi cakupan tugas dan fungsinya sangat besar. oleh karena itu diperlukan perencanaan strategis untuk pengembangan KUA di masa yang akan datang. Perencanaan itu meliputi upaya-upaya peningkatan standardisasi SDM, sarana dan pra sarana KUA, yang muaranya adalah terwujud kualitas layanan masyarakat secara prima.

Upaya-upaya tersebut sangat penting untuk dapat direalisasikan mengingat peran dan fungsi KUA yang begitu besar terutama karena posisinya sebagai instansi Kementerian Agama paling depan yang melakukan tugas pelayanan kepada masyarakat.

Dalam melaksanakan tugasnya KUA memiliki fungsi sebagai berikut :
  • Sebagai manager ; Para Kepala KUA dan Penghulua mampu melaksanakan tugas sebagai pelaksana kegiatan administrasi, memeriksa kelengkapan administrasi nikah-rujuk, dan melaksankan pencatatan nikah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
  • Sebagai ulama/ tokoh agama ; Para Kepala KUA dan Penghulu dituntut menguasai ilmu agama dengan baik terutama hukum munakahat, fasih membaca Al-Qur'an, memberikan pembinaan bagi masyarakat, dan menjadi juru dakwah sekaligus sebagai mufti di wilayahnya.
  • Motivator keluarga sakinah ; para Kepala KUA dan Penghulu berperan penting untuk mendorong para calon pengantin untuk dapat memahami dan menghayati bahwa pernikahan merupakan peristiwa ibadah yang memiliki tujuan membentuk keluarga yang sakinah mawadah warohmah.
  • Menjadi teladan dalam perilaku ; semua perilaku Kapala KUA dan Penghulu menjadi cerminan bagi masyarakat. Oleh karena itu, Penghulu wajib menjaga moralitas dan perilaku akhlakul karimah agar tidak kehilangan kredibilitas moral di tengah-tengah manyarakat.  

#dikutip dari berbagai sumber.


SOP PELAYANAN NIKAH DAN RUJUK

STANDAR PELAYANAN NIKAH DAN RUJUK

DI KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN

( Sesuai PMA Nomor 11 Tahun 2007 )


1. Pegawai Pencatat Nikah (PPN) dijabat oleh Kepala KUA, yang melakukan pemeriksaan persyaratan, pengawasan, dan pencatatan peristiwa nikah dan rujuk serta melakukan bimbingan pernikahan.

2. Pemberitahuan kehendak nikah dilakukan secara tertulis dengan mengisi formulir pemberitahuan kehendak nikah (model N7) dan dilengkapi persyaratan sebagai berikut :
  • Surat keterangan untuk nikah (model N1) dari Kepala Desa / Lurah;
  • Foto kopi Akta Kelahiran / Surat Kenal Lahir, foto kopi KTP, dan foto kopi Kartu Keluarga;
  • Surat keterangan asal-usul (model N2) dari Kepala Desa / Lurah;
  • Surat persetujuan kedua calon mempelai (model N3);
  • Surat keterangan tentang orang tua (model N4) dari Kepala Desa / Lurah;
  • Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon mempelai (pria/wanita) yang belum mencapai usia 21 tahun, serta izin dari pengadilan agama jika izin dari orang tua / walinya tidak ada;
  • Dispensasi dari pengadilan agama bagi calon suami yang belum mencapai usia 19 tahun dan bagi calon istri yang belum mencapai usia 16 tahun;
  • Surat izin dari atasan / satuan jika calon mempelai (suami/istri) anggota TNI / POLRI;
  • Putusan pengadilan berupa izin bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang;
  • Akta cerai dari pengadilan agama bagi calon suami / istri yang berstatus duda / janda (cerai talak / cerai gugat);
  • Kutipan buku pendaftaran talak / buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya UU No. 07 Tahun 1989 tentang Pengadilan Agama;
  • Akta Kematian / Surat Keterangan Kematian calon suami / istri (model N6) yang dibuat oleh Kepala Desa / Lurah bagi duda / janda yang ditinggal mati;
  • Izin untuk menikah dari kedutaan / kantor perwakilan negara bagi warganegara asing dan harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi.
3. Pelaksanaan akad nikah dilakukan dalam tenggat waktu 10 hari kerja setelah pendaftaran, jika dilakukan sebelum tenggang waktu tersebut, maka harus dilampiri surat dispensasi dari camat.

4. Akad nikah dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan setiap hari kerja dari Senin s.d. Jum'at pukul 07.30 s.d. 15.30.

5. Akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA kecamatan atas permintaan calon pengantin atau wali setelah mendapat persetujuan dari PPN / Kepala KUA kecamatan setempat.

6. Biaya pencatatan nikah sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) berdasarkan pasal 2 atau 3 PMA No. 71/2009 dan pasal 3 dan 4 Perdirjen Perbendaharaan Nomor : PER-32/PB/2009.

7. Membebaskan biaya pencatatan nikah /rujuk bagi pasangan calon pengantin yang tidak mampu dengan menunjukkan surat keterangan miskin yang ditandatangani oleh Kepala Desa / Lurah serta diketahui oleh Camat setempat.

8. Bagi calon mempelai yang berasal dari luar wilayah KUA kecamatan tempat akad dilangsungkan, maka harus dilampiri dengan surat rekomendasi/ pemberitahuan kehendak nikah KUA kecamatan tempat tinggalnya.

9. setelah akad nikah dilangsungkan, buku kutipan akta nikah (model NA) langsung diberikan kepada yang bersangkutan.